Tanda Tanya Tata Kelola SDM Calon Guru di Indonesia
(422 Views) January 9, 2021 2:49 pm | Published by PP PPIB | Comments Off on Tanda Tanya Tata Kelola SDM Calon Guru di IndonesiaOleh: Tubagus Saputra | Pengurus IKA PKn UPI Bandung
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Angka 1 menyebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Adapun mengenai kedudukan, fungsi, dan tujuan Guru diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) – (2) yakni bahwa (1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan (2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Guru ialah sosok yang harus memenuhi kualifikasi, memiliki kompetensi, dan telah memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru. Pertama, Kualifikasi Guru sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ihwal kualifikasi akademik itu sendiri di jelaskan pada Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kedua, Kompetensi Guru pada Pasal 10 Ayat (1) UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Ketiga, guru memiliki sertifikat pendidik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (2) dan (3) bahwa Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah dan Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Efek dari telah memiliki sertifikat pendidik maka guru dapat diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan sebagaimana bunyi Pasal 12 UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Perjalanan untuk memperoleh sertifikat pendidik dewasa ini bagi lulusan pendidikan bukan merupakan hal yang inkulisif seperti misalnya melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa Jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri, sehingga, barang siapa yang ingin memiliki sertifikat pendidik dapat dikatakan harus atas seizin menteri pendidikan. Hal ini tentu saja membuat akses bagi mahasiswa yang baru lulus dengan latar belakang lulusan pendidikan sangatlah terbatas.
Terbatasnya akses tersebut karena dapat dikatakan mahasiswa tidak lekat dengan birokrasi keguruan. Hal ini dapat dikatakan timbul karena tidak adanya harmonisasi antara kampus/LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dengan kementerian dalam rangka mempersiapkan calon guru dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebijakan yang telah dikelurakan dan sedang bergulir saat ini sehingga, terkesan relasi antara LPTK dan Kementerian Pendidikan berjalan sendiri-sendiri atau saling menunggu satu sama lain. Tentu saja, hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama bagaimana penyelenggaraan tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) calon guru di negara ini kedepannya.
**
Comment Closed: Tanda Tanya Tata Kelola SDM Calon Guru di Indonesia
Sorry, comment are closed for this post.