Kejutan Awal Tahun Untuk Lulusan Pendidikan
(257 Views) January 9, 2021 2:46 pm | Published by PP PPIB | Comments Off on Kejutan Awal Tahun Untuk Lulusan PendidikanOleh: Tubagus Saputra | Pengurus IKA PKn UPI Bandung
Baru-baru ini publik, khususnya lulusan pendidikan dari perguruan tinggi dibuat geger dan resah dengan adanya pernyataan dari Badan Kepegawai Nasional (BKN) selaku representasi dari pemerintah pusat bahwa tidak akan ada lagi peneriman guru melalui mekanisme CPNS, ke depan penerimaan guru kemungkinan hanya melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sontak hal ini menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya bagi para pegiat pendidikan dan masyarakat yang peduli pada pendidikan di Indonesia.
Ditinjau dari aspek yuridis dalam Peraturan Presiden 38 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 8 menyatakan bahwa “ Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan “. Merujuk pada ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa ASN itu terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki sejumlah kewajiban dan memilik hak-hak tertentu yang diatur melalui peraturan perundang-undangan, akan tetapi, adanya labeling “Pegawai kontrak” pada PPPK menyiratkan makna yang kurang berkenan karena terdapat dikotomi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kondisi ini menimbulkan reaksi diantaranya dari organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui ketuanya yaitu Unifah Rosyidi pada tanggal 30 Desember 2020 yang lalu (sumber : Tempo.co). Menurutnya langkah yang akan di ambil oleh pemerintah dalam hal ini sangat diskriminatif. Pihaknya pun telah melayangkan surat pernyataan protes keberatan kepada pemerintah terkait kebijakan peniadaan penerimaan CPNS guru pada rencana penerimaan cpns 2021 mendatang.
Hal senada juga disuarkan oleh ketua komisi X DPR RI yaitu Syaiful Huda pada 2 Januari 2021 (sumber : Republika.co.id). Menurutnya Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN dan berharap hal itu masih rencana bukan suatu keputusan, dan jika masih rencana kami harap segera dicabut.
Pernyataan yang tidak jauh berbeda juga disuarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 yaitu Muhaimin Iskandar pada 3 Januari 2021 yang lalu (sumber : sindonews.com). menurutnya rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus ditolak sebab menilai kebijakan tersebut dalam jangka Panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air.
Memang tidak dapat ditampik bahwa guru merupakan profesi yang membutuhkan stabilitas hidup tinggi bagi pelakunya. Tidak hanya dari skill mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi tauladan dari sisi moral maupun spiritual. Standar tersebut tidak mungkin tercapai jika tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karir bagi para pendidik di negeri ini, oleh karena itu, status PNS bagi guru merupakan dambaan sebab melalui hal tersebut dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru agar dapat secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi tauladan yang baik bagi para muridnya.
Dengan adanya rencana pemerintah untuk menghapus jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi guru dalam skema penerimaan Aparatur Sipil Negera (ASN) ke depan dikhawatirkan akan menurunkan minat kalangan muda untuk memilih profesi sebagai pendidik bahkan bukan tidak mungkin minat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi yang ada jurusan pendidikan akan menurun secara drastis.
**
Comment Closed: Kejutan Awal Tahun Untuk Lulusan Pendidikan
Sorry, comment are closed for this post.