KONTROVERSI DEMOKRASI DI NEGARA DEMOKRASI
(5660 Views) January 2, 2021 6:22 am | Published by PP PPIB | Comments Off on KONTROVERSI DEMOKRASI DI NEGARA DEMOKRASIOleh: Tubagus Saputra | Pengurus IKA PKn UPI Bandung
Alamudi (1991) menyebutkan ada 11 (sebelas) soko guru demokrasi yang meliputi : 1) kedaulatan rakyat, 2) pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, 3) kekuasaan mayoritas, 4) hak-hak minoritas, 5) Jaminan hak-hak asasi manusia, 6) pemilihan umum yang bebas dan jujur, 7) persamaan di depan hukum, 8) proses hukum yang wajar, 9) pembatasan pemerintahan secara konstitusional, 10) pluralism sosial, ekonomi, dan politik, dan 11) nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat. Soko guru demokrasi ini menjadi nilai dan prinsip yang melandasi arah daripada praktik penyelenggaraan demokrasi, oleh sebab itu, di negara yang demokratis soko guru tersebut dapat ditemukan dan dirasakan keberadaannya.
Akhir-akhir ini di negara kita Republik Indonesia tercinta terjadi suatu peristiwa yang dapat dikatakan tergolong ke dalam kontroversi terhadap soko guru demokrasi sebagaimana dijelaskan di atas yaitu : 1) Pembubaran ormas FPI (Front Pembela Islam) dan 2) Tidak adanya pengangkatan guru pada proses seleksi CPNS 2021 mendatang.
Pertama, pembubaran ormas FPI (Front Pembela Islam) oleh pemerintah yang diklaim sepihak. Bahwa tepat pada hari rabu 30 Desember 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh tiga menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham, dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI) dan tiga kepala lembaga negara (Jaksa Agung RI, Polri, dan BNPT). Akibatnya setelah dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut kini ormas FPI (Front Pembela Islam) telah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Republik Indonesia. Akan tetapi, hal tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dalam perspektif negara hukum, khususnya terkait kebebasan berserikat dan berkumpul.
Merujuk kepada soko guru demokrasi bahwa dalam demokrasi dijamin adanya persamaan di depan hukum, oleh sebab itu, segala sesuatu haruslah berdasarkan dan didasarkan kepada hukum yang berlaku. Dalam hal ini memang pembubaran ormas FPI (Front Pembela Islam) melalui SKB yang mendasarkan salah satunya pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2017 (selanjutnya disingkat UU Ormas) yang memungkinkan pemerintah untuk membubarkan organisasi secara sepihak tanpa melalui proses peradilan (due process of law) merupakan hal yang benar, akan tetapi, hal tersebut mengundang kontroversi bahwasannya melalui adanya due process of law tersebut ibarat ormas itu dihukum dulu baru diadili, Padahal mestinya diadili dulu baru dihukum.
Bagaimana pun secara konstitusional ormas termasuk FPI (Front Pembela Islam) dalam hal ini merupakan wadah bagi warga negara untuk dapat berserikat dan berkumpul. Dalam kerangka negara hukum demokrasi, kemerdekaan dalam berserikat dan berkumpul bagi warga negara Indonesia telah diatur dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945, oleh karena itu, regulasi hukum yang diberlakukan tetap harus memperhatikan kondisi tersebut agar tidak mencederai nilai-nilai soko guru demokrasi. Bahwasannya dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 pun ditegaskan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Kedua, Tidak adanya pengangkatan guru pada proses seleksi CPNS 2021 mendatang adalah kontroversi demokrasi berikutnya. Kebijakan tersebut menabrak konstitusi Pasal 27 Ayat 1-3 UUD NRI Tahun 1945. Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945 Ayat (1) menegaskan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, Ayat (2) menegaskan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan Ayat (3) menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dengan tidak adanya pengangkatan CPNS bagi warga negara yang masih memiliki kesempatan untuk dapat memperoleh status Guru PNS telah menjadikan warga negara kehilangan haknya untuk memperoleh kesempatan untuk sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan, memperoleh hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain daripada itu, Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28D Ayat (3) menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Bagi warga negara yang masih memiliki kesempatan untuk memperoleh hak kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya juga memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dengan status guru PNS di negara ini maka dengan adanya regulasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Dengan kata lain, tidak adanya pengangkatan guru pada proses seleksi CPNS 2021 mendatang bagi warga negara yang masih berusia dibawah 35 Tahun adalah suatu langkah diskrimatif dari pemerintah terhadap warga negaranya. Terlebih Pasal 28I Ayat (2) menegaskan pula bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu.
Kendati pun, pemerintah bisa saja berdalih dengan alasan lain untuk menyangkal ketentuan konstitusional tersebut, tetapi, tidak boleh lupa bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yang konstitusional. Tata urutan dan kedudukan hukum perlu untuk dicermati dan diperhatikan juga.
Pada akhirnya, diperlukan suatu titik temu antara kontroversi demokrasi yang sedang terjadi tersebut agar segera dapat ditemukan solusi terbaik bagi segenap anak bangsa dan agar negara demokrasi itu tidak bersifat semantik belaka. Semoga demokrasi di Indonesia lekas sembuh.
***
Comment Closed: KONTROVERSI DEMOKRASI DI NEGARA DEMOKRASI
Sorry, comment are closed for this post.