Legalitas Organisasi
(2156 Views) October 2, 2020 9:32 am | Published by PP PPIB | Comments Off on Legalitas Organisasi
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”).
PPIB adalah organisasi yang secara resmi mendapat pengesahan badan hukum dan Menteri Hukum dan HAM RI.
Comment Closed: Legalitas Organisasi
Sorry, comment are closed for this post.